Pasal tersebut diatas dapat diartikan bahwa masyarakat kelompok miskin dapat meminta bantuan hukum pada OBH yang telah ditunjuk oleh Pemerintah. PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS wajib memperoleh ijin tertulis dari Pejabat dan memenuhi syarat sesuai Romawi V angka 3SE BAKN No. 08/SE/1983. Kami menghargai https://kantor-pengacara-percerai47009.bloggerswise.com/36672775/examine-this-report-on-kantor-pengacara-perceraian-bandung